tugas dan wewenang dan tanggung jawab pengurus dalam koperasi
tugas dan wewenang dan
tanggung jawab pengurus dalam koperasi
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Menurut
Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau
sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka
peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu
antara lain:
1. Memperbanyak produksi, terutama produksi barang
makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah
tangganya.
2. Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3. Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada
rakyat.
4. Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
5. Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan
sistim ijon, dan rentenir.
6. Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan
menyimpan.
7. Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap
desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman.
Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang
masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah
mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya
koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut.
Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Manajer
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung
jawab perangkat organisasi koperasi tersebut :
Rapat
Anggota
1. Kekuasaan
tertinggi.
2. Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan
laporan pengurus.
7. Mensahkan
laporan pengawas.
8. Menetapkan
pembagian SHU.
9. Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10. Satu anggota satu hak suara.
11. Meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
12. Dilakukan paling sedikit sekali dalam
satu tahun.
Pengurus
1.
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3.
Masa
jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD
dan ART).
4.
Tidak
merangkap sebagai pengawas.
5.
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1.
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7.
Mencatat
setiap transaksi anggota.
8.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
9.
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.
Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.
Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
1.
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.
Tidak
merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5.
Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
Koperasi
1.
Pengurus
koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi.
2.
Rencana
pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.
Manajer
bertanggung jawab kepada pengurus.
4.
Hubungan
kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
5.
Sebenarnya,
manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha.
6.
Manajer
menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Manajer :
1.
Melaksanakan
usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4.
Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5.
Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
SUMBER :
http://berkatzega.blogspot.co.id/2012/11/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html
Komentar
Posting Komentar