JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Dan sudah semestinya barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.2. Koperasi Jasa, berfungsi memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat peminjaman uang yang lain.
3. Koperasi Produksi, membantu penyediaan bahan baku dan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
B. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja:
1. Koperasi Primer, merupakan koperasi yang memiliki anggota paling sedikit 20 orang perseorangan.2. Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk Koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi Koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
F. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk-Bentuk Koperasi
A. Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
- a. Koperasi Primer
- b. Koperasi Pusat
- c. Koperasi Gabungan
- d. Koperasi Induk
B. Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
- • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. Bentuk Koperasi Primer dan Skunder
- - Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurang 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer yaitu: koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, KUD.
- - Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder yaitu: induk-induk koperasi.
Sumber :
http://muhammadsholihin8.blogspot.co.id/2014/12/materi-bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi_29.html
http://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://mutiakhumairoh.blogspot.co.id/2016/10/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar