Aturan Dalam Koperasi

ATURAN DALAM KOPERASI


Jenis dan Aturan Koperasi Simpan Pinjam
Peran dari koperasi simpan pinjam untuk membantu penyaluran dana kepada masyarakat juga memiliki aturan. Adanya aturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana berjalan lancar. Dari beberapa jenis koperasi, aturan yang diperlakukan juga berbeda. Berikut jenis dan aturan koperasi simpan pinjam :
  1. Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian dana.
  1. Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan, jumlahnya pun sesuai kemampuan.
Sponsors Link

  1. Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni:
  • Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
  • Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian.
  • Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
  • Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
  • Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
  • Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
  • Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.

  1. Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang terlah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga memiliki atura, seperti:
  • Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
  • Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya.
  • Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
  • Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.
  • Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya.

SUMBER:

https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/koperasi/aturan-koperasi-simpan-pinjam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. INDOFOOD (INDOMIE)

Etika Bisnis Norma & Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen SDM, & Keuangan (Financial)

tugas dan wewenang dan tanggung jawab pengurus dalam koperasi