Kebijakan Pemerintah Dalam Koperasi
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM KOPERASI
Secara umum, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana
pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatnya prakarsa, kemampuan dan peran
serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta
pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan.dan teknologi dalam
rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha dan sistem koperasi
untuk mewujudkan peran utamanya disegala bidangkehidupan ekonomi rakyat.
Secara khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi
dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatkan aksez dan
pangsa pasar. Upaya ini ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan
perundang-undangan yang mendukug perkembangan koperazi dan menghapus peraturan
peundang-undngan yang menghambat perkembangan koperasi.
Memperluas akses terhadap permodalan, memperkukuh
struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi,
antara lain dengan meningkatkan jumlah pqgubdan jenis pinjaman untuk koperasi;
mendorong pemupukan dana internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan
untuk memperoleh pembiayaan dan jaminan pembiayaan. Dalam rangka menyebarkan
dan mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi dan gerakan
koperasi, yaitu antara lain yang berasal dari penyisihan laba bersih BUMN,
penyertaan modal pemerintah serta dana lainnya yang berasal dari gerakan
koperasi, agar makin mampu melayani kebutuhan pengembangan usaha anggota
koperasi.
Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara
lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota,
pengurus, penvawas dan karyawan koperasi; mendorong proses pengembangan karier
karyawan koperasi; dan meninghkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan
semangat koperasi melalui peningkatan pendidikan, baik bagi anggota koperasi,
karyawan koperasi maupun masyrakat.
Meningkatkan akses terhadap teknologi dan lainnya
dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan hasil
penelitian/pengkajian lembaga lain, meningkatkan kegiatan alih teknologi,
memberikan kemudahan untuk modernisasi peralatanm, serta mengembangkan dan
melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara
turun-temurun.
Mengembangkan kemitraan, antara lain dengan
mengembangkan kerja sama antar koperasi, baik secra horizontal, vertikal maupun
kerjasama internasional. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan
pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak serta didukung
oleh peraruran perundang-undangan yang memadai.
Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakn didaerah
tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan kelompok
masyrakat yang masih berada dibwah garis kemiskinan.
SUMBER
: http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2014/01/kebijaksanaan-pemabangunan-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar