Etika Bisnis ( Hak dan Kewajiban Periklanan Yang Menyalahi Aturan )
Nama : Cornelius Ferdinand Suryo
Npm : 11215535
Kelas : 3EA15
HAK DAN
KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA
Hak dan kewajiban konsumen
Diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8/1999, Sebagai berikut
Konsumen antara lain:
1)
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2)
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3)
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
4) hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6) hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
adalah:
1)
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2)
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3)
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4)
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B. Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1)
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2)
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
3)
hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4)
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5)
hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1)
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
2)
memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3)
memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4)
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5)
memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6)
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7)
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Prinsip
Prinsip Etika Bisnis
Secara umum
etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan
mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut
sebagai berikut :
- hak dan kewajiban dalam Etika Bisnis
Prinsip
otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki
kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan
visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis :
perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi
perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang
diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip
otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak
secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk
mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran
perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan
ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam
pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif
perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada
kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya.
Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan
perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah
memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka
perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat
pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Dua
perusahaan atau lebih sama-sama berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis,
namun masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda
dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan
pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan
memiliki kondisi karakter internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai
tujuan, misi dan strategi meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter
eksternal yang sama. Namun masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan
otonomi penuh untuk menjalankan etika bisnis. Oleh karena itu konklusinya dapat
diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan
etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam
pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri,
para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
- Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip
kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam
mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika
dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para
pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip
yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama
dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran
terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola
perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan
prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
- Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip
keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis
adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung
atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi
ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus
mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh
masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak
dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini
sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan
umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya
ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan
cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang
pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang
wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
- Prinsip Hormat Pada lingkungan dalam Etika Bisnis
Pinsip
hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang
dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis
tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun
jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu
masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang
tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang
bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek
kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang
berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek
aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan,
senantiasa diorientasikan untuk memberikan respek kepada semua pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan
memberikan respek yang sama terhadap perusahaan. Sebagai contoh prinsip hormat
pada diri sendiri dalam etika bisnis : manajemen perusahaan dengan team wornya
memiliki falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik
terhadap perusahaan. Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada
pemberian kepuasan kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan
prestasinya maka dapat dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
Ciri-ciri
iklan yang baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh
Penerapan Etika
- Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA
UMUM
- Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
ETIKA
PARIWARA INDONESIA (EPI)(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini
kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama
Isi Iklan
- Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
- Bahasa: (a)Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
- Tanda Asteris (*): (a)Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
- Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
- Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
- Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
- Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
- Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
- Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
- Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
- Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
- Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
- Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
- Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
- Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
- Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
- Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
- Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
- Perbandingan:(a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
- Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
- Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
- Peniruan: (a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
- Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
- Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
- Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
- Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
- Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain
mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga mengatur:
Tata Krama
Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh
disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan
yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
Tata Krama
Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam
adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi,
mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi kesan yang
merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.
Tata Krama
Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS harus
juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah dan
cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan mulai
pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
CONTOH IKLAN
YANG MEMILIKI PELANGGARAN
Iklan rokok Dja*** Black Menthol
SIARAN IKLAN pasal 58 (1) Program siaran
iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada
Etika Pariwara Indonesia. Dalam iklan Rokok diatas terdapat dua pelanggaran
Etika Pariwara Indonesia, yaitu :
1. Ketidaktegasan
pemerintah adalah membiarkan orang bebas membeli rokok. Padahal, dalam bungkus
rokok itu tertera untuk 18 tahun ke atas. Faktanya ada sejumlah anak di bawah
18 tahun yang kecanduan rokok. Tidak ada sanksi yang ketat atau konsekuensi
terhadap perusahaan rokok yang membahayakan kesehatan anak-anak.
2. Ketidak konsekuensi an dari pihak
rokok tersebut untuk melarang para mitra nya menjual rokok tersebut kepada
anak2 dibawah umur. (Dijual bebas). Mengingat kembali bagaimana bahayanya atau
efek samping apabila menjadi perokok atau kecanduan rokok.
3. Ketidakjujuran dalam iklan. Mengapa
demikian? Didalam iklan tersebut jelas terlihat maksud apabila kita
mengkonsumsi rokok tersebut maka ada sensasi dingin yang amat terasa dingin
seperti disaat “snow” dan apabila mengkonsumsi tersebut maka perokok akan
merasakan moto nya yang berbunyi di setiap iklan nya ”I’ve got the power” yang berarti “saya telah mendapatkan kekuatan”.
Maka timbulah pemikiran-pemikiran apa iya setelah mengkonsumsi rokok tersebut
akan seperti demikian? Ternyara tidak, sebab sudah tertulis dengan jelas di
kemasan bungkus rokok tersebut “PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER,
SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”.
Penulisan
artikel ini berdasarkan info berita yang bersumberkan dari :
Cukup sekian
analisa iklan dari penulis, apabila ada yang merasa dirugikan penulis memohon
maaf yang sebesar besarnya. Dan tujuan penulis menulis artikel iklan ini adalah
untuk memenuhi tugas softskill. Terima kasih atas perhatiannya.
Komentar
Posting Komentar